Atas kejadian tersebut, satu lengan pintu palang perlintasan patah sehingga tidak dapat digunakan. KAI Daop 3 cirebon menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan.
Tim lapangan Daop 3 Cirebon segera melakukan penelusuran serta perbaikan. Selama proses penanganan berlangsung, satu sisi perlintasan yang palangnya sedang diperbaiki dijaga oleh petugas pengamanan Daop 3 Cirebon dengan dilengkapi tanda stop dan penggunaan sirine guna memastikan keselamatan perjalanan.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan Bersama.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk petugas pengamanan, petugas operasional, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat untuk ke depannya.
“Pengguna jalan harus menghentikan kendaraan ketika sinyal telah berbunyi dan palang pintu mulai diturunkan serta tidak boleh menerobos perlintasan, karena hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muhibbuddin
Dalam pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yaitu mewajibkan pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta wajib mendahulukan kereta api demi kesalamatan Bersama.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Ujar Muhibbuddin
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp.750.000.
KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai pelopor keselamatan di perlintasan sebidang guna melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih kerap terjadi akibat pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diminta untuk tetap waspada, menghentikan kendaraan saat palang pintu mulai diturunkan, mematuhi rambu-rambu, serta tidak memaksakan diri melintas demi keselamatan bersama.
.jpeg)